Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi PKN Kelas 7 Bab 5 Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan


Berikut rangkuman lengkap materi PKN kelas 7 pada bab 5 yang membahas tentang Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan. Rangkuman ini disusun dari buku paket BSE kelas 7 K13 revisi terbaru yang diterbitkan Kemendikbud.






Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan










Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerjasama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Persatuan berarti ”bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah negara Indonesia.





Tujuan nasional bangsa Indonesia yang ingin dicapai melalui upaya pembangunan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu : 





  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial




Kerja sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong.





Gotong royong adalah bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan umat beragama.





Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa : 





  1. Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya
  2. Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya




Arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mempererat persaudaraan dan kebersamaan, mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan, menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat diselesaikan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja.





Gotong royong yang didalamnya terdapat unsur kerja sama dapat dilaksanakan dalam berbagai lingkungan kehidupan, yaitu kehidupan sekolah, kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara.





Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila.  Sila keempat Pancasila menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.





Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. 





Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.





Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun. Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab melaksanakan keputusan tersebut.





Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang Undang.”





”Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya.





Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.





Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.





Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal 33 adalah koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi.





Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kes adaran manusia untuk melaksanak an kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi. Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga.





Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.





Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya : 





  1. Dasar persamaan, artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama
  2. Persatuan, artinya setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh
  5. Demokrasi kooperatif, artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota




Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”





Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara.





Setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti : 





  1. Fanatik sempit : sifat yang merasa diri sendiri paling benar
  2. Individualis : sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri
  3. Eksklusivisme : sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat 
  4. Primordialisme : perasaan kesukuan yang berlebihan




Arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara yaitu : 





  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Mempererat persaudaraan dan kebersamaan
  3. Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan
  4. Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat di selesaikan
  5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja




Kerjasama dalam Kehidupan Sekolah : 





  1. Tentukan dan raih tujuan bersama
  2. Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melaksanakan aturan sekolah
  3. Taati peraturan sekolah agar sekolah menjadi tertib
  4. Selalu bekerjasama, Jangan memandang rendah peserta didik lain sehingga dia tidak pernah diajak kerja sama
  5. Tidak membuat masalah di kelas, misalnya peserta didik yang malas mengerjakan tugas piket
  6.     Saling percaya, Jika kepercayaan antar peserta didik hilang, sulit terbentuknya kerjasama
  7. Saling menghargai dan memberikan penghargaan




Bentuk kerja sama dalam lingkungan masyarakat, contohnya peserta didik ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misalnya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.





Kerjasama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara : 





  1. Warga negara bekerja sama dengan pemerintah dalam pembangunan nasional dengan membayar pajak
  2. Menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang diatur oleh pemerintah
  3. Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program-program dari pemerintah




Daftar Pustaka
Saputra, L. S., Aa Nurdiaman, Salikun, Rahmat & Dadang S. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.