Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi PKN Kelas 8 Bab 1 Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila


Pada pembahasan kali ini kita akan membahas rangkuman dari materi PKN kelas 8 semester 1 bab 1 yang membahas tentang Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila. Untuk mengakses rangkuman materi bab yang lainnya silahkan buka halaman Rangkuman Materi PKN Kelas 8.






Bab 1 Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila










Istilah Pancasila dikenal sejak abad XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. berasal dari bahasa Sansakerta yaitu panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).





Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu: 





  1. Dilarang melakukan kekerasan
  2. Dilarang mencuri
  3. Dilarang berjiwa dengki
  4. Dilarang berbohong
  5. Dilarang mabuk/minuman keras




Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”





Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.





Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara.  Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Sehingga, dasar negara disebut juga ideologi negara.





Ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.





Pancasila sebagai pandangan hidup disebut juga way of life, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Pandangan hidup adalah prinsip/asas yang mendasari jawaban terhadap pertanyaan “untuk apa seseorang itu hidup?” sehingga, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi mengenai kehidupan yang dicita–citakan, pikiran terdalam dan gagasan mengenai kehidupan yang baik.





Fungsi dan peranan Pancasila sebagai:





  1. Jiwa Bangsa Indonesia
  2. Kepribadian Bangsa Indonesia
  3. Sumber dari Segala Sumber Hukum
  4. Perjanjian Luhur
  5. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
  6. Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan




Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup : 









  • Sila pertama : pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya 
  • Sila kedua : mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama 
  • Sila ketiga : perwujudan dari paham kebangsaan yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah 
  • Sila keempat : sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan 
  • Sila kelima : salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.








Butir-butir pengamalan sila pertama : 









  • Menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain








Butir-butir pengamalan sila kedua : 









  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa 
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya 
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia 
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa 
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain 
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan 
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 
  • Berani membela kebenaran dan keadilan 
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia 
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain








Butir-butir pengamalan sila  ketiga : 









  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa








Butir-butir pengamalan sila keempat :









  • Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
  • Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain 
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
  • Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
  • Dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
  • Percya kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan








Butir-butir pengamalan sila kelima : 









  • Mengembangkan perbuatan luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Menghormati hak orang lain
  • Suka menolong orang lain 
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan orang lain








Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.





Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.





Semua sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.





Upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.





Daftar Pustaka
Saputra, L. S., Ida, R., Salikun, Rahmat, Supandi & Sapriya. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.