Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Materi PKN Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Pada pembahasan kali ini kita akan membahas rangkuman dari materi PKN kelas 8 semester 1 bab 2 yang membahas tentang Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengakses rangkuman materi bab yang lainnya silahkan buka halaman Rangkuman Materi PKN Kelas 8.






Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945





Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.





Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.





Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.





Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : 





  1. Pembukaan : Terdiri dari atas 4 Alinea
  2. Pasal-Pasal : 




  • Sebelum diubah 16 bab, berubah menjadi 21 bab
  • Sebelum diubah terdiri atas 37 pasal, berubah menjadi 73 pasal
  • Sebelum diubah terdiri atas 49 ayat, berubah menjadi 170 ayat
  • Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, berubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan
  • 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan
  • Berikut teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : 




materi pkn kelas 8 bab 2




Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : 





  1. Alinea pertama mengandung makna dalil objektif, yaitu alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, agar Penjajah tidak bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain. 




Dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka





  1. Alinea kedua menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan, Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
  2. Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur, didorong dari motivasi spiritual yang luhur, merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Alinea keempat mengandung makna : 




  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat 
  • Dasar negara, yaitu Pancasila




Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka berarti negara terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” berarti bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. 





”Berdaulat” berarti sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan penjajah. ”Adil” berarti negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. ”Makmur” berarti negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.  





UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan berkedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. 





Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, syarat Pembukaan :





  1. Berdasar sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pem bentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia
  2. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
  3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia




Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu : Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal, Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, Cita-cita nasional, Pernyataan kemerdekaan, Tujuan negara, Kedaulatan rakyat dan Dasar negara Pancasila.





Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama seperti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.





Hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD : 





  1. Kehendak warga negara yang bersangkutan agar terjamin haknya, bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa 
  2. Kehendak penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat sistem tertentu atas pemerintah negaranya
  3. Kehendak pembentuk negara baru agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  4. Kehendak dari beberapa negara yang mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama




Konstitusi dikatakan fleksibel (luwes) dan rigid (kaku) dapat ditinjau dari sudut pandang : Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar dan Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.





Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat : 





  1. Tertulis, rumusannya jelas, mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, mengikat bagi setiap warga negara
  2. Singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang sesuai dengan perkembangan zaman, memuat hak-hak asasi manusia
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan
  4. Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi 




UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi sebagai : 





  1. Alat Kontrol, untuk mengontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Pengatur, untuk mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan
  3. Penentu, untuk menentukan hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara




Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) yaitu : 





  1. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
  2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
  3. Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal




Sistematika setelah perubahan (amandemen) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu : 





  1. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
  2. Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan




Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada 5 kesepakatan dasar yaitu : 





  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Mempertegas sistem pemerintahan pre sidensial
  4. Penjelasan memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum




Daftar Pustaka
Saputra, L. S., Ida, R., Salikun, Rahmat, Supandi & Sapriya. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.