Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium – #5
Daftar Isi
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah yang sebenarnya sebagai bahan pe rtimbangan tindak lanjut yang akan putuskan oleh kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.Selain instrumen penilaian kinerja yang telah disusun baik, maka proses penilaian j uga perlu dilakukan dengan lancar dan baik pula. Untuk memperlancar proses penilaian ke nerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah, perlu dilakukan seca ra terprogram dan sistemik.
Oleh sebab itu semua proses kegiatan penilaian dapat disusun alur atau tahapan kegiatan sebagai berikut: (1) persiapan, (2) pelaks anaan penilaian, (3 )
verifikasi, (4) analisis hasil, dan (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi.
verifikasi, (4) analisis hasil, dan (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi.
A. PERSIAPAN
Untuk mendapatkan data penilaian kinerja yang maksimal, maka pada tahap persiapan asesor harus mempersiapkan instrumen dan semua perangkat pendukung yang diperlukan dalam pengumpulan data. Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap ini antara lain:
- Melakukan sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai kinerjanya
- Menyusun jadwal (waktu, tempat, cara) pe nilaian kinerja yang tersistem sesuai dengan kalender akademik sekolah (disesuaikan dengan kegiatan kepala laboratorium/bengkel)
- Menyiapkan instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah keperluan penilaian
- Menetapkan respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi dokumensi) untuk melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja sementara.
B. PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA
Sebelum melaksanakan penilaian kinerja, asesor perlu memperhatikan hall-hal sebagai berikut:
- Pemberitahuan kepada Kepala laboratorium
- Temu awal
- Observasi, wawancara, dan studi dokumen
- Temu akhir
- Pengolahan data nilai
- Membuat laporan
- Pembahasan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium
- Rekomendasi kepala sekolah tentang status jabatan kepala laboratorium
B. PELAKSANAAN PENILAIAN
Petunujuk Penilaian
1. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan penilaian berbasis bukti .
2. Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait .
3. Penilai harus mencatat se mua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
- Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar, slide, video.
- Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap dan perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan kepala laboratorium/bengkel sekolah .
4. Penilaian dilakukan dengan cara memb erikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor penilaian dinyatakan dengan a ngka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Skor 4 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 3 diberikan apabila kepala laboratorium/b engkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 2 diberikan apabila kepala la boratorium/bengkel sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutanberkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
Pelaksana Penilaian
Pengukuran dilakukan oleh tim kepala la boratorium/bengkel sekolah yang diberi tugas oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
C. VERIFIKASI DATA
Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan berb agai cara, misalnya dengan melakukan kunjungan sekolah untuk menkonfirmasi ke benaran isian dokumen dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus te rtentu, penilai dapat melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
Pengelolaan Hasil Penilaian
1. Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ditunj uk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan beranggotakan beberapa staf tenaga pengolah data Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2. Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan kegiatan pengolahan ha sil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan pengukuran selesai.
3. Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian skor untuk masing-masi ng kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang dinilai, di lakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
- Setiap penilai memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Dari sejumlah penilai yang ada, sete lah dilakukan penyamaan dalam skala 100, Secara menyeluruh, kinerja kepala laborator ium/bengkel dinilai dari 3 (tiga) tugas pokok kepala laboratorium/bengkel sekolah yang meliputi : (1) penyusunan program kepala laboratorium/bengkelan, (2) melaksanakan program kepala laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel
- Berilah skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.
E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang kepala laboratorium/bengkel sekolah/ madrasah sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.
Transformasi dari Rentang Skor ke Nilai Rentang Skor Akhir Nilai (Huruf) Klasifikasi Prestasi Kinerja
- 91 – 100 A Amat Baik
- 76 – 90 B Baik
- 61 – 75 C Cukup
- 51 – 60 D Sedang
- 0 – 50 E Kurang
Hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain. Misalnya, untuk kepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi baik atau sangat baik diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat (misalnya 2 tahun) atau penghargaan lainnya. Di sisi lain, untukkepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi kurang atau sangat kurang di usulkan untuk mendapat pembinaan dalam rangka memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang atau sangat kurang.
Rumus :
NA = ∑NK : Skor Tertinggi(. . . . . . . . .) X 100
- Artikel Sebelumnya : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium -#4